KOTA, SIDOARJONEWS.id – Banyaknya angkot di Sidoarjo yang bergambar pasangan calon dalam Pilkada Sidoarjo 2020, mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig.
Amig menyatakan, pihaknya ingin agar ada ketegasan dari Bawaslu Sidoarjo dalam melakukan penindakan pada gambar-gambar paslon di angkot tersebut. Sebab menurutnya, dari kesepakatan bersama yang dihasilkan oleh pihak Bawaslu dan Tim Paslon sudah jelas, angkot atau plat kuning tidak boleh dijadikan mobil branding.
“Iya mau tidak mau, pola koordinasinya Bawaslu harus mengambil tindakan. Kalau kami yang melakukan atau bertindak tanpa ada inisiatif dari Bawaslu ya salah. Karena yang punya kewenangan ini Bawaslu,” kata Amig, Kamis (19/11/2020).
Tidak diperbolehkannya moda transportasi publik dijadikan mobil branding tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tim Pemenangan/Paslon Tentang Posko dan Mobil Branding yang tertanda tangani pada 27 Oktober 2020 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, branding mobil tidak dapat digunakan pada mobil umum/angkot (plat kuning) karena tidak sesuai dengan etika, estetika, dan keindahan kota.
Lebih lanjut, Amig mengatakan, sejauh ini belum pernah ada angkot yang berstiker paslon di kaca belakangnya memasuki tempat pengurusan uji KIR. Sehingga dirinya pun tidak bisa melakukan apa-apa. Terlebih kewenangan untuk menindak hal tersebut berada pada Bawaslu.
“Iya itu kan sudah jelas di kesepakatan bersama tidak boleh. Kalau dari pihak kami, jika ada angkot yang masuk di tempat uji KIR dan ada stikernya itu sudah pasti kami suruh balik. Karena lokasi itu merupakan kantor pemerintahan. Tapi lagi-lagi, untuk penindakannya, ya Bawaslu,” pungkasnya. (Dimas)