PRAMBON, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo memberikan perhatian serius terkait viralnya tarif dari tiket parkir salah satu kolam renang yang tidak sesuai batas wajar perparkiran di Desa Jedong cangkring, Prambon, Sidoarjo.
Sejauh ini, pemkab mengaku telah melakukan tindak lanjut terhadap pengelola lahan parkir di sana. Tindak lanjut itu berupa penyitaan tiket lahan parkir yang bermasalah tersebut.
“Itu jadi perhatiannya pak bupati sama dewan. Sementara tiketnya kami sita, nanti saya juga akan terjunkan tim ke sana untuk memantau lagi seperti apa kondisi perkembangannya di lapangan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig kepada sidoarjonews.id, Minggu (6/6/2021).
Diketahui, lahan parkir di area kolam renang tersebut untuk mobil ditarif sebesar Rp 10 ribu dengan biaya pajak Rp 2,5 ribu. Hal ini tentu bertolak belakang dengan nilai yang telah ditetapkan pemkab melalui peraturan daerahnya yang hanya berada di kisaran angka Rp 4 ribu untuk mobil.
“Lah iya, kok cek nemene. Kejadian ini kami jadikan momentum bagi para pengelola lahan parkir baik itu yang perseorangan maupun yang pihak ketiga. Tujuan kita semua sama, memberikan pelayanan dalam hal perparkiran. Tapi jangan lupa ada kaidah-kaidah kepatutan terkait penentuan tarif nya,” katanya.
Amig menambahkan, nantinya setelah menerjunkan tim, pihaknya berencana mengundang pihak pengelola dengan tujuan memberikan pendampingan khusus terhadap pengelola tersebut. Pendampingan itu sifatnya untuk memberikan pembinaan terkait penerapan teknis perparkiran, pengadministrasian, dan penentuan tarif lahan parkir.
“Artinya pengelola ini punya fleksibelitas dalam menentukan tarifnya dengan tidak meninggalkan kaidah kepatutan tadi. Ini harus kami kontrol agar sesuai. Di mall itu tarifnya Rp 6 ribu, di sana segitu. Ini yang dimaksud kepatutan. Tapi tetap, intinya kami juga tidak ingin mematikan semangat untuk pemulihan ekonomi. Tapi ya itu tadi, kami harapkan juga perhatikan asas kepatutannya,” pungkasnya. (Dimas)