KOTA, SIDOARJONEWS.id – Moch. Reza Yuniarta asal dari Desa Sadang, Taman, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (5/4/2022). Sebelumnya, dia ditangkap pada bulan Oktober 2021 lalu di rumah kosnya di desa tersebut.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Chandra itu, terdakwa Reza dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu karena, dia telah terbukti bersalah atas kepemilikan barang haram jenis sabu sabu tersebut dengan berat 0,493 gram.
“Menuntut terdakwa untuk dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dengan subsider kurungan 3 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Adhiem Widigdo dalam sidang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Reza meminta keringanan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Leba Max Nandoko Rohi di sidang tersebut.
Reza mengaku, alasan utamanya dia mengharap ada keringanan hukuman lantaran dalam keluarganya, dia yang bertugas menjadi tulang punggung keluarga.
“Saya juga menyesal yang mulia tidak akan mengulangi lagi,” ujar Reza.
Saat ini, sidang tersebut telah ditunda. Rencananya, sidang tersebut bakal kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa. (Dimas)