KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Mlirip, Kecamatan Tarik, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU, Adhiem Widigdo dalam persidangan yang digelar di PN Sidoarjo, Kamis (31/3/2022).
Terdakwa tersebut adalah Dani Ragil. Kehadirannya juga sendiri tanpa didampingi penasihat hukum dalam perkara yang menjeratnya itu.
“Menuntut terdakwa karena terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan hukuman 11 tahun penjara,” ujar Adhiem dalam persidangan secara virtual yang digelar di ruang Chandra tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Dani mengaku menyesal telah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
“Saya minta keringanan yang mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Afandi Widarijanto itu.
Sebelumnya, terdakwa Dani Ragil ditangkap petugas kepolisian pada pertengahan bulan November 2021 lalu. Ia diringkus di pinggir Jalan Raya Desa Mlirip, Tarik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,82 gram dan 7,87 gram semua ditimbang dengan bungkus plastiknya. (Dimas)