KOTA, SIDOARJONEWS.id–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Surabaya Raya saat ini sudah dinaikan menjadi level 3. Tidak terkecuali di Kabupaten Sidoarjo.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (16/2), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan mekanisme sistem kerja secara hybrid.
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Ainur Rohman menjelaskan terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun mon ASN. Dirinya mengatakan jika pemberlakuannya masih tetap sama, mengikuti aturan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
“Pemberlakuannya tidak ada yang berbeda. Kita masih tetap mengikuti aturan dari pemerintah terkait aturan PPKM level 3. Hanya saja dalam sistem kerja kita berlakukan secara Hybrid,” jelas Ainur.
Dalam pelaksanaannya, sistem kerja hybrid ini mempunyai ketentuan sebagaimana pada poin-poin yang sudah diatur dalam Imendagri tahun nomor 10 tahun 2022. Tentang pengaturan kehadiran pegawai di kantor menurut komposisi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Adapun ketentuan sebagaimana pelaksanaan sistem kerja hybrid yang dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yakni, perangkat daerah mempunyai lima hari kerja dengan estimasi hari Senin-Kamis. Durasi total kerja dengan WFO sekitar 6 Jam. Kemudian dilanjutkan WFH 2 jam. Sedangkan di hari Jumat, hanya berkisar 5 jam.
Lebih lanjut, di dalam unit kerja yang meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempunyai jam kerja yang lebih panjang, yakni dengan enam hari kerja.
Dengan estimasi hari Senin-Kamis sistem WFO total 5 jam kerja dilanjutkan WFH selama 2 Jam. Untuk di hari Jumat, WFO akan diberlakukan penuh. Sedangkan hari Sabtu, waktu dipangkas 4,5 jam kerja dengan lanjutan WFH sebanyak 1 jam.
Sedangkan untuk pelayanan tatap muka perangkat daerah, Ainur menyebut masih tetap dengan enam hari kerja.
“Dapat disesuaikan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan yang diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” ujarnya. (Luqman)