KOTA, SIDOARJONEWS.id – Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk meningkatkan pelayanan kearsipan. Salah satunya dengan melakukan pembangunan depo arsip.
Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini mengatakan, saat ini, rencana tersebut masih dalam pembahasan intens Pemkab Sidoarjo. Terdapat beberapa opsi lokasi yang rencananya akan dijadikan depo arsip tersebut.
Ada eks Tanah Kas Desa (TKD) Kecamatan Tulangan, lalu eks TKD di Sekardangan, dan yang terakhir tanah aset yang berada di daerah Waru.
“Masih dalam tahap kajian. Kami targetkan untuk penentuan lokasinya bisa selesai tahun ini,” ujar Zaini, Kamis (10/9/2020).
Menurut Zaini, rencananya pembangunan tersebut akan dilakukan di tahun anggaran 2021. Dirinya menyebut, Pemkab akan menganggarkan untuk pembangunan depo arsip dengan nilai anggaran sekitar 20 miliar.
“Kemungkinan pembangunannya bisa selesai 2 tahun. Kami harap begitu,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso menyebut pembangunan depo arsip tersebut mengikuti perda yang disahkan. Setelah perda ditetapkan, maka pembangunannya memang harus dilakukan.
Adapun Perda yang dimaksud tersebut ialah Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1/2020 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disahkan 24 Januari lalu. Dalam pasal 40 ayat 2 disebutkan, lembaga kearsipan daerah wajib memiliki depo arsip.
Dengan adanya rencana pembangunan depo arsip tersebut, diharapkan arsip penting Sidoarjo dapat tertata rapi. Dengan begitu jika di kemudian hari ada keperluan terkait arsip-arsip di tahun sebelumnya, maka hal tersebut tidak akan jadi masalah. (Dimas)