KOTA SIDOARJONEWS.id – Sidang Perdana kasus Pembakaran mobil Via Vallen yang sejatinya digelar hari ini ditunda. Sebab surat penetapan sidang terhadap tersangka Pije masih belum sampai ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono mengatakan Sidang Perdana terhadap terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil Via Vallen terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan surat penetapan terkait jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Sidoarjo belum sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum.
“Iya benar, seharusnya hari ini digelar sidang perdana. Tapi, karena surat penetapan terkait jadwal sidang belum sampai ke kita, terpaksa ditunda,” ujar Gatot Haryono saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/ 2020).
Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Rabu (25/11/2020) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan. Di samping itu, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal proses persidangan.
“Sudah. JPU-nya saya sendiri, Ridwan dan Pak Budi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya ingin memastikan bahwa kelengkapan formil maupun materiil sudah terlaksana dengan baik. Sehingga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan kelengkapan berkas (P21) tersangka Pije. Berkas kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk segera disidangkan.
Pije merupakan satu-satunya tersangka yang membakar mobil Alphard ber-Nopol W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen. Mobil tersebut dibakar saat tengah terparkiri disebalah rumah via vallen pada Sela, (30/6) lalu sekitar pukul 04.00 Wib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka asal Medan, Sumatera Utara tersebut diketahui mengkonsumsi minimuan alkohol sebelum melancarkan aksinya. Motifnya, pelaku kesal lantaran sudah dua kali ingin bertemu via valen namun tak kunjung ditemui.
“Sampai dengan hasil pemeriksaan tadi malam oleh penyidik, terduga sudah bisa diajak komunikasi dengan tenang dan sudah tidak terpengaruh minuman alkohol yang dilakukan sebelumnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu, 1 Juli 2020.
Diduga, lanjutnya, pelaku mengkonsumsi minuman alkohol sebelum melakukan aksinya membakar mobil milik via valen toyota Alphard bernopol W 1 VV berwaran putih metalic.
“Konsumsi (alkohol) dilakukan sebelum melakukan tindak pidana. Dari hasil penyelidikan, dan olah TKP serta keterangan saksi masyarakat, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” tegasnya.(hadi)