KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Pije dalam kasus pembakaran mobil Via Vallen, ditunda.
Pije sebelumnya dituntut selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang dilanjutkan pada Sabtu, (1/2) mendatang,” Ujar Majelis Hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pije selama tiga tahun penjara dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik Via Vallen. Pije dikenakan pasal 187 yat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan,” jelas Ridwan Dermawan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu, (20/1/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen atau pemilik mobil Aphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp.1,65 miliar.
“Disamping itu, terdakwa dinilai tidak sopan selama persidangan,” katanya.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa dinilai masih berusia muda, dan terdakwa mau mengakui perbuatannya atas pembakaran mobil milik Via Vallen.
Sementara, terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan tiga tahun. Hal itu disampaikan Pije melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda Pledoi.
“Tuntutan itu dirasa amat berat bagi masa depan terdakwa,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, Senin, (25/1/2021).
Menurutnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya telah membakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen. Selain belum pernah berperkara hukum, terdakwa dinilai masih muda.
“Dengan pertimbangan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan seadil-adilnya,” pinta Diah.(hadi)