KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sidang kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan pemuda asal Nganjuk meninggal dunia di kompleks GOR Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis, (24/02).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi Andika yang juga salah satu tersangka pengeroyokan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Andika mengaku saat itu datang bersama kelompoknya dengan mengendarai sepeda motor. Tujuannya adalah untuk mencari Heri.
Heri saat itu menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan terdakwa Wahyu Putra bersama teman-temannya.
“Mukulnya di warkop Ayu. Saya sendiri mukul satu kali. Abdel mukul pakai tangan kosong. Pada saat itu Wahyu juga mukul, dia pakai baju warna gelap. Valentino juga mukul,” ujarnya di depan majelis hakim yang dihadirinya secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah Andika mengetahui korbannya yang meninggal dunia bernama Kusno? Dia menjawab tidak tahu. Dia mengaku hanya tahu nama Heri karena memang sudah menjadi target pengeroyokan.
“Tidak tahu kalau Kusno itu di warung. Tahunya Heri. Kalau kabar Kusno yang meninggal, tahunya saat sudah ditahan di kepolisian,” ujarnya.
Mendengar keterangan dari saksi tersebut, para terdakwa yakni Abdel, Valentino, Wahyu Putra dan David mengaku tidak keberatan. Saat ini, sidang tersebut kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada awal bulan depan.
“Andika ini baru tahap dua saat ini. Rencananya hari ini baru akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dia ditangkap terakhir. Sekarang sidangnya ditunda sampai tanggal 8 Maret hari selasa untuk sidang berikutnya,” ujar JPU kasus tersebut, Adhiem Widigdo usai sidang. (Dimas)