KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sidang lanjutan kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sidang yang sedianya digelar sekitar pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 14.00 WIB sidang belum juga dimulai.
Sidang tersebut dilangsungkan secara virtual karena pertimbangan pandemi covid-19.
Terdakwa Pije, didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan tersebut, pembakaran mobil alphard berwarna putih metalik milik penyanyi dangdut Via Vallen itu dilakukan terdakwa pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wib. Saat itu, mobil dengan nopol W 1 VV sedang terparkir disamping rumah Via di Dusun Kalitengah Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
“Terdakwa sakit hati karena tak kunjung bertemu dengan Via,” jelas Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Ridwan Darmawan.
Dalam dakwaan diketahui juga, bahwa untuk menemui Via Vallen, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Surabaya. Kemudian, dari Surabaya ke Terminal Bungurasih naik angkot hingga ke Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin.
Setelah itu, tepatnya pada 19 Juni 2020, terdakwa sampai di Pangkalan ojek Desa Kalitengah dan meminta Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantar menuju ke rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan.
“Sesampai di depan rumah Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, terdakwa malah tidak turun,” tambahnya.
Terdakwa justru meminta tukang ojek untuk diantar ke rumah Via yang lain yakni dikawasan Perum Griya Asri Blok I J No/ 18-19 RT 03 RW 07 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya disana, terdakwa mengetuk rumah tersebut, namun kondisi rumah ternyata kosong.
Terdakwa akhirnya meminta saksi Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantarkan kembali ke pangkalan ojek Desa Kalitengah, dan kedua kalinya meminta antar kembali ke rumah awal.
“Terdakwa bolak balik ke rumah tersebut hingga larut malam sebanyak tiga kali. Namun terdakwa justru tak bertemu dengan Via. Bahkan tukang ojek juga tidak dibayar oleh terdakwa,” jelasnya.
Meski belum sempat bertemu, nyatanya terdakwa tidak pulang. Bahkan, sudah sepekan terdakwa masih berada di wilayah sekitar Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin untuk tetap mengawasi kediaman Via Vallen.(hadi)