KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dalam persidangan kasus narkoba sabu-sabu seberat 10,8 kilogram yang menajdikan Dio Anggriawan Soebandi sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan tetap pada tuntutannya semula, yakni tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun.
Hal itu dia tegaskan dalam persidangan dengan agenda replik di PN Sidoarjo, Selasa (1/9/2020).
“Kami menyatakan tetap pada dakwaan sebelumnya, terdakwa telah menerima barang bukti sebanyak 10,8 kilogram narkotika,” ujar Jaksa Moch. Ridwan Dermawan.
Tuntutan ini, kata Ridwan, juga telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, surat lab forensik atas barang bukti sebanyak 10,8 kilogram narkotika, dan alat komunikasi yang digunakan pada saat sebelum dan sesudah penangkapan terdakwa.
“Kami berkeyakinan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana unsur menerima sangat rasional dan terbukti di persidangan,” tegasnya.
Penasehat Hukum terdakwa mengaku masih melakukan duplik atas replik yang diberikan jaksa. Duplik akan dilakukan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan secara tuntutan hukum. Terdakwa menilai tidak bersalah sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut umum dalam Dakwaan.
“Meminta dibebaskan dari tuntutan hukum,” ujar Kuasa hukum terdakwa, Rustam dalam sidang Pledoi pada 25 Agustus 2020 lalu.
Seperti diberitakan, Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (2/1) lalu. Dia kedapatan tengah membawa sabu-sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh china asal Malaysia.
Rencananya, sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di kawasan Madura, Jawa Timur. (hadi)