SIDOARJONEWS.id – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, menjalani sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Dalam sidang itu, Saiful Ilah duduk sebagai terdakwa dalam dugaan kasus suap yang melibatkan sejumlah kontraktor di Sidoarjo.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Menanggapi dakwaan dari JPU, Saiful Ilah membantah. Katanya, semua dakwaan (pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) yang disampaikan JPU tidak benar.
“Mana terima uang, aku gak (tidak, red) pernah terima uang. Aku tidak pernah minta dan menyuruh siapapun juga,” kata Saiful Ilah yang ditemui setelah sidang.
Saiful Ilah juga membantah terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.
“Tidak ada OTT. Tidak ada uangnya, tidak ada penyerahan. Kalau OTT itu tidak mengerti, itu ada uangnya dibawa orang lain, bukan aku. Malah KPK tanya, di mana tas hitam? tidak ada,” pungkas Saiful Ilah.
Ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah, Samsul Huda menyebut perbuatan yang dilakukan kliennya belum termasuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
“Nanti secara lengkap ada di eksepsi kami,” jelasnya.
Samsul menilai dakwaan jaksa bersifat prematur.
“Perbuatan itu tidak layak disandangkan kepada Saiful Ilah. Ini bukan delik pidana korupsi kalau uraiannya seperti tadi. Perbuatan-perbuatan itu antara Ibnu Gopur dengan orang-orang yang di tim panitia pangadaan barang dan jasa di ULP atau di PPK. Uraian kegiatan orang lain, tapi kenapa Pak Saiful Ilah yang jadi terdakwa,” pungkas Samsul Huda.(*)