KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada pasar di wilayah Sidoarjo. Sidak hari ini digelar di Pasar Krian Sidoarjo.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Wahyudin Zuhri mengatakan, dari sidak tersebut ditemukan bahwa pedagang di Pasar Krian tidak menerapkan peraturan buka stan ganjil genap. Seharusnya, dalam masa PSBB di Sidoarjo, jadwal buka stan pasar harus ganjil genap.
“Harga bahan pokok sembako, masih stabil dan wajar. Untuk aturan ganjil genap stan dagangan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, melainkan mengacu pada PSBB tahap 1. Yaitu pedagang berjualan mulai jam 08.00 sampai dengan 13.00,” ujat Wahyudin Zuhri saat dikonfirmasi sidoarjonews.id seusai melaksanakan sidak, Kamis (4/6/2020).
Anggota dewan dari Fraksi PKB ini juga mengatakan, retribusi lahan parkir di Pasar Krian tersebut tidak masuk dalam pemasukan pasar. Menurutnya, retribusi dari lahan parkir yang ada di pasar Krian tersebut belum jelas larinya kemana.
“Untuk masalah parkir, karena pintu menuju Pasar Krian banyak, sekitar 12 pintu, maka penataan parkir kurang terkoordinir dengan baik. Juga tidak ada pemasukan retribusi parkir untuk pasar. Mereka berdalih kalau parkir masuk wilayah Dishub,” ucapnya.
Wahyudin mengatakan, Komisi B akan memanggil dinas terkait perihal pengelolaan parkir di Pasar Krian tersebut. Sebab menurutnya retribusi dari lahan parkir tersebut nilainya sangat besar.
“Betul, retribusi parkir belum jelas, lari kemana. Untuk itu, rencananya komisi B akan memanggil dinas pasar dan dinas perhubungan untuk membahas masalah parkir,” ujarnya. (Dimas)