PORONG, SIDOARJONEWS.id – Akhir pekan kemarin, Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sidoarjo, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di empat desa di kecamatan Porong, Sidoarjo. Sidak ini berkaitan dengan draft revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di wilayah Porong terdapat luasan 1154 Hektar lahan yang masuk dalam draft revisi Raperda RTRW. Empat desa yang jadi titik sidak yakni Desa Kebonagung dengan luas wilayah yang diajukan 126 hektar, Desa Kedungsolo dengan luasan 73 hektar, Desa Kesambi 98 hektar, dan Desa Lajuk dengan 94 hektar.
Dari keempat desa tersebut, Desa Kedungsolo mendapat perhatian lebih dari tim Pansus. Pasalnya, di desa tersebut terdapat tiga blok kawasan hijau produktif yang diminta untuk jadi lahan kuning. Perubahan status zona tersebut juga disampaikan juga oleh Lurah Kedungsolo.
“Lahan di Desa Kedungsolo tadi masih patut dipertahankan sebagai lahan produktif untuk pertanian. Pak lurah tadi bilang mewakili aspirasi warga juga minta untuk dikuningkan, tapi tidak semudah itu. Kita kerja profesional. Kalau memang lahan itu hijau produktif dan bisa dipertahankan, ya kita pertahankan,” kata ketua Pansus Revisi Raperda RTRW, Tarkit Erdianto, Sabtu (11/7).
Tidak hanya karena lahan tersebut masih hijau dan produktif, salah satu alasannya pun, menurut Tarkit, ialah dalam lahan hijau yang diusulkan tersebut terdapat Tanah Kas Desa (TKD).
Untuk di Desa Kesambi, Tarkit menyatakan akan kembali mempelajari peta dan draft Raperda RTRW. Sebab di Kesambi, ditemukan lahan hijau yang dijadikan perkampungan. Namun perkampungan tersebut, ditempati oleh pindahan korban Lumpur Lapindo.
“Dan tadi sudah dikatakan muncul sertifikat. Mungkin kondisinya waktu itu kondisional. Ada perkara insidentil. Berarti nanti kami lihat lagi di Perda 2009 (Perda RTRW terakhir Kab. Sidoarjo),” ucap legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Tarkit menambahkan, dari pengakuan pemerintah desa, lahan yang ditempati oleh korban lapindo tersebut sebelumnya masih tergolong lahan hijau. Jika dalam Perda 2009 nanti lahan tersebut masih tergolong lahan hijau, maka hal tersebut harus didiskusikan lebih lanjut.
“Akan kami diskusikan dengan pihak terkait, baik itu dari Bappeda, BPN dsb. Kalau yang di Kebonagung tadi saya rasa tidak ada masalah, lahan yang ada ialah tadah hujan,” ujarnya. (Dimas)