PORONG, SIDOARJONEWS.id – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sidoarjo kembali menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di dua desa di Kecamatan Porong, Sidoarjo, yakni Desa Wunut dan Candi Pari.
Sidak tersebut bertujuan untuk mengkroscek wilayah lahan hijau yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi lahan kuning dalam draft Perda Revisi RTRW.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto menjelaskan di wilayah Desa Wunut, dalam Perda RTRW 2009, tercatat luasan lahan hijau seluas 107,70 hektar. Namun menurutnya, lahan hijau di desa tersebut berdasarkan penjelasan dari pamong desa sekitar 99 hektar.
“Dalam revisi perda terbaru ini kayaknya kurang koordinasi antara Pemkab dengan Pamong setempat,” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Senin (20/7/2020).
Untuk di wilayah Desa Candi Pari sendiri, Legislator dari Fraksi PDIP tersebut menyebutkan bahwa di dalam Perda 2009 ada 30,71 hektar. Untuk tanah kas desa (TKD) sendiri, di Candi Pari seluas 12,46 hektar yang tersebar tidak jadi satu.
“Ada TKD Siring juga di desa Candi Pari. Sawah padi produktif total ada 14,5 Hektar,” ucapnya.
Dia menyebut, Pansus dalam waktu dekat akan memanggil pihak Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) guna mendiskusikan peta wilayah kawasan Porong.
Sebab menurutnya, PPLS lebih mengetahui dan lebih paham kawasan area Kecamatan Porong. Minggu depan, rencananya Pansus akan kembali melanjutkan sidak di kawasan Porong, salah satunya di wilayah Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo.
“Nanti kita tuntaskan dulu semua desa di Porong. Baru kita panggil PPLS untuk diskusi lebih lanjut terkait lahan di kawasan Porong,” tandasnya. (Dimas)