SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020, dan tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/394/KPTS/013/2020.
“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” kata gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui rilis tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin (31/8/2020).
Khofifah berharap masyarakat di Jatim dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, Pemprov Jatim juga telah menggeber program diskon pajak kendaraan bermotor selama pada 12 Juni sampai 27 Agustus.
Program itu telah dirasakan oleh 3.227.446 wajib pajak. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.
“Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” imbuhnya. (*/hut)