KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengizinkan bagi desa yang masih belum masuk zona merah untuk mengadakan salat idul fitri di masjid.
Hal tersebut tertuang dalam maklumat bersama antara Pemkab Sidoarjo, Forkopimda, dan segenap jajaran tokoh agama dari sejumlah ormas keagamaan yang ditandatangi Rabu (20/5/2020).
Dijelaskan di poin ketiga maklumat tersebut, pelaksanaan salat idul fitri hanya bagi desa yang berkategori hijau dan kuning saja.
Seperti diketahui, zona hijau merupakan daerah yang dimana tidak ditemukan kasus warga Covid-19, baik itu ODP, PDP ataupun Konfirm Positif.
Sedangkan untuk zona kuning sendiri merupakan daerah atau wilayah yang tidak ditemukan adanya kasus Konfirm Positif.
Di Sidoarjo sendiri, terdapat tiga kecamatan yang hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus warga terkonfirmasi positif.
Tiga kecamatan tersebut ialah Jabon, Porong dan Krembung. Artinya ketiga kecamatan tersebut termasuk pada zona kuning yang diperbolehkan menggelar salat idul fitri.
Namun, wilayah kecamatan yang termasuk zona merah, masih belum tentu juga seluruh desanya juga termasuk zona merah.
Seperti halnya di kecamatan kota Sidoarjo. Di kecamatan kota terdapat delapan desa/kelurahan yang hingga saat ini masih belum ada status terkonfirmasi ditemukan alias zona kuning. Delapan desa/kelurahan di kecamatan kota tersebut ialah Celep, Cemeng bakalan, Lemahputro, Sekardangan, Sumput, Rangkah Kidul, Cemengkalang, Pekauman.
Kendati diperbolehkan mengadakan salat idul fitri, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin menekankan dalam prosesnya harus menerapkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa jamaah di desa yang menggelar salat idul fitri juga harus menjaga wilayahnya agar tidak dimasuki jamaah dari luar lingkungannya.
“Kalau desa belum merah, maka pelaksanaanya harus sesuai SOP dan yang kedua juga harus mem-protect jangan sampai ada orang yang dari luar masuk ke situ,” katanya. (dimas)