KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melimpahkan berkas penyidikan sekaligus tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh pasutri asal Surabaya, ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (18/1/2021).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Wahyudin Latif mengatakan tersangka Guntual dan Tuty Rahayu langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo usai dijemput paksa di rumahnya di kawasan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Penyerahan berkas tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan berkas kasus tersebut lengkap (P21).
“Karena sudah dinyatakan lengkap, maka kami harus menjalankan proses selanjutnya yakni penyerahan berkas tahap II, barang bukti berikut tersangkanya,” jelas Kompol Wahyudin Latif.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam proses penjemputan paksa terhadap tersangka di rumahnya, sempat terjadi gesekan dengan pihak keluarga. Bahkan kejadian tersebut sempat diunggah ke media sosial Instagram.
“Terkait kejadian yang viral tadi, kami nyatakan bahwa petugas sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Sementara, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus ITE yang melibatkan Guntual Laremba dan Tuty Rahayu. Penyerahan berkas tahap II setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).
“Sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo berkas perkara tahap II,” ujar Gatot Haryono.
Dalam penyerahan barang bukti dan tersangka, Jaksa penyidik hanya melakukan penelitian terkait barang bukti dan tersangka terkait kasus ITE tersebut.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 310 KUHP Jo pasal 311 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 316 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. (hadi)