KOTA, SIDOARJONEWS.id – Masa kerja Pansus Raperda RTRW DPRD Sidoarjo berakhir hari ini (2/1/2020).
Selama setahun, dari 18 kecamatan, baru 3 kecamatan di Sidoarjo yang telah rampung dicek oleh mereka. Karena itu, ketua Pansus, Tarkit Erdianto berharap ada perpanjangan masa kerja.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan koordinasi internal terkait masa aktif tersebut. Hasilnya, Pansus berkirim surat kepada pimpinan DPRD terkait permohonan perpanjangan masa kerja.
“Kamis sudah rapatkan di internal pansus. Tapi memang belum ada jawaban pada kami dari pimpinan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Tarkit menambahkan, apapun yang menjadi keputusan pimpinan nanti, itu merupakan hak prerogatif pimpinan dan Bamus DPRD Sidoarjo. Baginya, yang terpenting ialah telah menjalankan tugas dan amanat dari internalnya untuk mengajukan perpanjangan.
“Iya terserah pimpinan dan Bamus kalau itu. Kami ikuti hasil dari keputusan Bamus (badan musyawarah DPRD),” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDIP tersebut mengutarakan, selama ini memang baru tiga kecamatan yang sudah selesai disidak Pansus. Sebab dalam perjalanannya, tiga desa dalam satu kecamatan saja membutuhkan waktu satu hari penuh.
Belum lagi ketika dibenturkan dengan awal kondisi pandemi Covid-19 di Sidoarjo yang benar-benar menyita kegiatan kedewanan. Segala bentuk kegiatan harus disesuaikan dan sempat ada pembatasan dalam melakukan giat.
“Jadi ya hasil sidak kami selama ini hanya akan menjadi catatan kecil untuk pimpinan dan eksekutif. Karena memang belum rampung, nanti terserah apakah akan dikembalikan ke eksekutif atau akan ada pembentukan pansus baru,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman mengatakan bahwa terkait masa aktif Pansus RTRW tersebut, masa kerjanya tidak akan diperpanjang.
“Tidak ada perpanjangan untuk masa aktifnya pansus RTRW,” kata politisi PKB tersebut.
Sekedar untuk diketahui, dari beberapa hasil sidaknya, Pansus raperda RTRW banyak menemukan hal janggal dalam pengusulan perubahan lahan hijau tersebut. Mulai dari lahan hijau produktif yang masih aktif pertaniannya, hingga lahan yang tercantum hijau, tapi saat disidak ternyata sudah diurug untuk dijadikan perumahan. (Dimas)