KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sepekan telah berlalu sejak mulai diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sidoarjo sejak 28 April lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pasca sepekan PSBB, memang ada evaluasi. Mulai dari Pemprov Jatim, hingga Pemkab.
Berdasarkan evaluasi, Nur Ahmad Syaifuddin menyebut pelanggarannya masih cukup tinggi. Khususnya berkenaan dengan jam malam. Dia menyebut, Selasa (5/5) tadi malam, pelanggar jam malam di Sidoarjo lebih banyak dari yang sebelumnya.
“Ada 301 orang terjaring, inikan tidak bagus. Terlebih di daerah merah seperti Waru dan Taman,” kata Plt Bupati Sidoarjo saat menghadiri rapid test kepada wartawan di kantor Pemkab Sidoarjo, Rabu (6/5).
Cak Nur–panggilannya menjelaskan, sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB dalam Pergub ataupun Perbup, yang tertinggi hanya sanksi administrasi. Itu pun menurutnya berlaku hanya untuk perusahaan yang melanggar ketentuan bisa diambil izinnya.
“Untuk yang individu ini yang repot. Tapi nanti pasti ada inovasi dari aparat kepolisian atau angkatan untuk menindak pelanggar-pelanggar ini seperti apa,” tuturnya.
Namun Cak Nur menegaskan, yang lebih penting sebenarnya bukan sanksinya. Akan tetapi kesadaran dari masyarakat. Menurutnya kesadaran dari masyarakat memiliki peranan penting dalam memutus sebaran mata rantai Covid-19.
“Jadi kalau semua sadar, untuk memutus mata rantai ini tidak bisa dari rumah sakit saja. Tapi untuk memutus sebaran ini perilaku kita semua,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, dari razia jam malam yang dilakukan jajaran polresta Sidoarjo tadi malam, hasilnya sebanyak 301 orang terjaring karena melanggar ketentuan dari jam malam. Dari hasil tersebut, saat dilakukan rapid test acak kepada pelanggar, diketahui 4 orang hasilnya reaktif. (Dimas)