KOTA, SIDOARJONEWS.id — Rapat Paripurna pandangan akhir fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dianggap cacat prosedural, Jumat (10/6/2022). Hal itu disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, Wisnu Pradono.
Jalannya Rapat Paripurna itu sempat memanas karena interupsi dari Wisnu diabaikan Ketua DPRD Sidoarjo, Usman. Bahkan, sempat ada anggapan kalau pembahasan Pansus ini dianggap tidak selesai dan Wisnu disebut tidak aktif dalam agenda kedewanan.
“Bagaimana dikatakan tidak selesai pembahasan padahal pansus kami ini sudah mengirimkan laporan akhir jauh hari pada bulan Mei 2021 lalu,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, Mei 2021 laporan akhir Pansus ini sudah dikirim untuk dikembalikan pada pihak pengusul, dalam hal ini eksekutif. Pada bulan Desember 2021, menurut Wisnu, bupati juga telah mengirimkan surat balasan ke DPRD untuk memasukkan kembali Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini ke Bappemperda.
“Ini lengkap beserta NA dan Raperda yang baru sudah difinalisasi. April 2022 kemarin, Bappemperda kok malah bikin rekomendasi untuk pandangan akhir fraksi. Selain itu, yang kedua, juga ada rekomendasi untuk pengambilan keputusan,” ucap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Politisi muda itu menyampaikan, Bappemperda berdasarkan surat balasan bupati seharusnya menindaklanjuti pembahasan Raperda tersebut. Wisnu menilai, bukan malah membuat rekomendasi yang berisi tentang pandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan akhir terkait raperda ini.
“Kapasitasnya ialah untuk merekomendasikan Raperda yang perlu dibahas atau tidak. Lah aku gak tau dasarnya apa kok melakukan pengeshan ini? Bupati mengirim surat untuk Propemperda, bukan pengesahan. Saya bukannya menolak Paripurna ini berlangsung, tapi saya mengingatkan kalau Paripurna ini cacat prosedural,” ujarnya. (Dimas)