KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pengedar narkoba, EPC dan EP karena hendak melawan petugas saat dilakukan penangkapan. EPC dan EP diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, Jumat, (5/2/2021).
Keduanya terpaksa dilumpuhkan kaki sebelah kanannya. Keduanya diketahui merupakan residivis narkotika. Mereka juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
“Mereka ditangkap di kamar kosnya saat sedang mengkonsumsi narkoba,” tambahnya.
Sumardji berharap, dengan kejadian seperti ini, para pelaku terutama bagi pengedar narkoba bisa menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika seberat 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil).
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) , dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan. (Saihul Hadi)