KOTA, SIDOARJONEWS.id – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan, Asyif Junaedin.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pria 37 tahun ini ditangkap di daerah Jogokariyan, Yogyakarta, pada hari jum’at (22/7/2022) kemarin.
“Pelaku ketika sedang istirahat di serambi
Masjid,” ungkapnya dalam keterangan rilis, Sabtu, (23/7/2022).
Perwira polisi dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu menceritakan kronologis terjadinya pembunuhan tersebut.
Pada hari Sabtu (16/7) pelaku ni akan pergi dengan korban yang diketahui adalah istri sirinya, Suwarsih (40). Namun, sebelum pergi, keduanya timbul cekcok mulut. Dan pelaku kemudian membanting korban dan berakhir mencekik lehernya.
“Kejadian ini pada hari Sabtu (16/7) kira-kira pukul 19.00 WIB,” cetusnya
Setelah itu, dari luar terdengar suara dari ibu tirinya memanggil korban. Mendengar itu, pelaku panik. Korban kemudian diseret pelaku kedalam kamar, dan dicekik kembali.
“Memastikan korban sudah tidak bernafas,” lanjutnya.
Tak sampai di sana, tambah Kusumo, wajah korban kemudian ditutup kembali dengan menggunakan sarung bantal dan bantal. “Diperkirakan meninggal langsung di TKP,” ujar Kusumo.
Hasil olah TKP, ada darah keluar dari mulut, hidung, dan telinga korban. Kusumo menduga, korban dibanting pelaku di lantai sehingga kepalanya terbentur.
Peristiwa pembunuhan ini baru diketahui pada hari senin (18/7) kira-kira pukul 05.30 WIB oleh kerabat korban yang hendak bermain ke rumahnya.
Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku mengambil ponsel korban dan anak korban, ATM, dan juga sepeda motor. Pelaku juga disebut berpindah-pindah kota saat melarikan diri beberapa hari dari kejaran petugas Polresta.
Namun, pelarian pelaku terhenti di sebuah Masjid di daerah Jogokariyan, Yogyakarta.
“Pelaku melarikan diri ke arah Pandaan. Di Pandaan menjumpai saudaranya. Di sana, ia mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya. Selanjutnya, ia melarikan diri ke arah Tretes. Terus melarikan diri lagi ke arah Malang, Blitar, dan terakhir di Jogjakarta,” urai Kusumo.
Pelaku Asyif dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kusumo. (Yunus)