KOTA, SIDOARJONEWS.id – Mekanisme penggunaan kantor Bank Jatim di Sidoarjo disebut menggunakan sistem sewa. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Bupati Muhdlor menyampaikan, selama ini skema yang dipakai terkait kantor operasional Bank Jatim itu memang menggunakan skema sewa terhadap pemkab. Dia juga tidak menampik, kantor yang berada di Jalan Jend A. Yani No 29 tersebut merupakan aset Pemkab Sidoarjo.
“Berdasarkan rekapitulasi barang milik daerah, Bank Jatim merupakan pihak yang berkomitmen untuk memanfaatkan lahan milik pemkab itu secara signifikan melalui mekanisme sewa dalam rangka pengembangan usahanya,” ucap pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu, Senin (27/9/2021).
Bupati menambahkan, berpedoman permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, konversi atau penyertaan modal merupakan bentuk pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
“Yang semula bentuk kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi terpisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham milik daerah pada BUMN atau BUMD,” katanya.
Sehingga, dia melanjutkan, terkait penyertaan modal berupa tanah dan bangunan yang menjadi aset milik pemerintah daerah itu kepada bank jatim tidak bisa asal serta merta sedemikian rupa. “Perlu ada kajian lebih lanjut perihal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, permasalahan status penggunaan aset daerah sebagai kantor operasional Bank Jatim ini sempat mencuat dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas P-APBD 2021, Minggu (26/9). Dalam rapat tersebut, dewan mendesak agar pemkab bisa memperjelas status penggunaan aset pemkab itu. (Dimas)