KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap mantan kepala desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, kabupatn Sidoarjo, Bambang Sugeng.
Bambang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak September lalu terbelit kasus dugaan tindak pidana Korupsi APBDes.
Bambang ditangkap di kawasan desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
Dengan menggunakan kaos dan celana jeans, pria itu digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Masih kami lakukan pemeriksaan dulu ya,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Lingga Naurie, Rabu, (2/12/2020).
Bambang Sugeng, Mantan lurah Desa Kemantren, Tulangan Sidoarjo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2020. Dia diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
“Iya. sudah DPO,” singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2020.
Bambang Sugeng merupakan mantan kepala desa Kemantren dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) ditahun 2018-2019.
Kasus ini bermula dari laporan warga, dimana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes ditahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan tersangka Bambang sejak beberapa pekan yang lalu.(Hadi)