JUANDA, SIDOARJONEWS.id –Budi Hartono (39 tahun), TKI asal Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya lantaran kardus cokelat yang dibawanya, berisi narkotika seberat 3.045 gram (3 kilogram).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang yang diketahui merupakan seorang TKI asal Jawa Timur, Budi Hartono.
Tersangka Budi merupakan penumpang pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB) dan mendarat di Terminal 2 Juanda, pada Selasa, (22/9) sekitar pukul 10.40 Wib.
“Seluruh barang-barang bawaan penumpang yang diangkut ke bagasi dilakukan pemeriksaan melalui X-ray. Nah, kecurigaan petugas muncul pada salah satu barang bawaan kardus berwarna cokelat,” jelas Budi Harjanto Jumat, (25/9/2020).
Setelah dilakukan pemantauan, barang tersebut kemudian diambil oleh Budi Hartono. Selanjutnya, petugas membawa Budi ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa secara mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Methampetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam lamp switched socket outlet (stop kontak sakelar lampu). Totalnya seberat 3.045 gram,” terangnya.
Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan uji laboratorium. Hasilnya, barang tersebut positif Narkotika Golongan A jenis Methampetamine. Petugas langsung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Jawa Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Budi dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Budi Harjanto menegaskan, di masa situasi pandemi covid-19 ini, masih ada pihak yang memanfaatkan untuk melakukan transaksi narkoba. Meski demikian hal itu tidak terlepas dari pengawasan dan pemantauan petugas Juanda.
“Situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan bagi petugas dalam melakukan kegiatan pengawasan terutama penyelundupan narkotika,” pungkas Budi Harjanto. (Syaikhul Hadi)