KOTA, SIDOARJONEWS.id — Mulai minggu depan, petugas tim verifikasi tingkat desa/kelurahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sidoarjo akan mulai aktif melayani masyarakat. Mereka kini sudah menyelesaikan tahapan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar oleh Dukcapil Sidoarjo.
Kepala Dinas Dukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma mengatakan, para petugas tersebut sudah menjalani bimtek sejak Sabtu (3/4/2021). Dia menyebut, hari ini merupakan hari terakhir para petugas itu menjalani bimtek.
“Awalnya kan kami jadwalkan sampai minggu depan, cuma kami ringkas menjadi tiga hari saja. Jadi dimulai dari hari Sabtu kemarin, lalu dilanjut jari Senin dua gelombang, dan sekarang dua gelombang terakhir,” kata Reddy kepada sidoarjonews.id, Selasa (6/4/2021).
Reddy menjelaskan, setelah bimtek, pihaknya akan mulai mendata ulang desa atau kelurahan mana saja yang siap untuk mencukupi kebutuhan sarana prasarananya. Baru setelahnya, para petugas ini akan mulai bisa melayani pengajuan kepengurusan surat kependudukan.
“Kalau target kami, mulai minggu depan, para petugas verifikasi ini sudah bisa aktif. Totalnya ada 349 petugas untuk masing-masing desa dan kelurahan. Tiap desa dan kelurahan ini di-handle satu orang petugas,” ucapnya.
Nantinya, pelayanan di tingkat desa ini akan melayani delapan jenis layanan pencatatan kependudukan. Adapun jenis pelayanan yang dimaksud itu seperti kepengurusan KK, KTP, KIA (Kartu Indentitas Anak), Surat Pindah, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan atau perceraian.
Reddy mengharapkan, masyarakat bisa lebih memanfaatkan jenis pelayanan melalui desa ini. Di sisi lain, dinas juga terus berupaya meningkatkan inovasinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Sidoarjo. Seperti mulai diaktifkannya layanan plavon dukcapil via website.
Menurutnya, pelayan berbasis website ini akan menjadi jawaban bagi masyrakat Sidoarjo yang selama ini banyak mengeluhkan sering kehabisan kuota antrean dalam melakukan kepengurusan surat.
“Iya jadi skema nomor antrean ini kami hapus dan diganti via website. Di sini tidak ada batasan kuota perhari. Jadi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan surat tinggal menguploadnya di web kami. Nomor antrean yang saat ini masih berlaku ialah antrean secara manual untuk perekaman e-KTP dan legalisir saja. Karena harus di lokasi,” pungkasnya. (Dimas)