KOTA, SIDOARJONEWS.id — Mulai Sabtu (3/7) besok, Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai arahan dari pemerintah pusat. PPKM darurat ini akan dilaksanakan hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Selama penerapan PPKM darurat, pemerintah pusat meminta agar seluruh bentuk kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah untuk sementara dihentikan. Menindaklanjuti hal ini, pemkab telah menggelar pertemuan dengan segenap tokoh agama di Sidoarjo.
“Memang ya kondisi saat ini sangat memprihatinkan sebaran virusnya. Kami pada akhirnya kemarin bersama pemkab membuat maklumat terkait pembatasan kegiatan ibadah ini dengan tetap menghormati keputusan pemerintah pusat,” ucap Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sidoarjo Moh. Kirom, Jumat (2/7/2021).
Kirom menjelaskan, dalam maklumat tersebut dijelaskan, tidak semua rumah ibadah dilakukan pembatasan di Sidoarjo. Dia menyebut, aturan pembatasan agar kegiatan ibadah diliburkan sementara waktu itu dipetakan lagi sesuai dengan tingkat kerawanan penularan covid-19.
“Karena di Sidoarjo ini ada yang kuning bahkan hijau wilayah desanya. Jadi kami meminta agar dipetakan. Wilayah yang tidak dengan intensitas penularan tinggi atau (tidak) tergolong zona merah, agar tetap diperbolehkan menggelar ibadah,” katanya.
Kendati demikian, Kirom menegaskan, rumah ibadah yang tetap menjalankan kegiatan ibadah diwajibkan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Termasuk juga, warga yang bukan asli domisili area tersebut, tidak diperkenankan mengikuti ibadah di rumah ibadah tersebut.
“Seperti masjid yang ada di jalan protokol yang rawan didatangi masyarakat dari luar, ini harus diantisipasi, seperti di Wonoayu. Penegakan prokes bagi wilayah yang penularannya rendah harus ketat. Ini mengadopsi maklumat saat masa PSBB yang periodenya Cak Nur dulu yang mengedepankan kearifan lokal tanpa mengabaikan prokes,” pungkas Moh.Kirom. (Dimas)