KOTA, SIDOARJONEWS.id – Selama 22 tahun Undang-Undang Pers diundangkan di Indonesia, hingga kini masih belum semua hak yang tercantum dalam undang-undang tersebut dirasakan oleh para wartawan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Eben Haezer.
Menurut Eben, salah satu problem yang terus dihadapi jurnalis di Indonesia adalah soal kesejahteraan. Pasal 10 UU Pers 40 tahun 1999 mewajibkan perusahaan pers untuk memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers.
“Namun, harus diakui bahwa sampai saat ini banyak perusahaan pers yang belum bisa memberikan hal tersebut,” ujar Eben, Selasa (15/2).
Salah satu aspek kesejahteraan yang dimaksud adalah upah layak. Menurutnya, masih banyak jurnalis yang belum menerima upah layak hingga saat ini. Sebagian besar perusahaan media masih belum bisa memberikan gaji kepada jurnalis dan karyawannya sesuai dengan standar upah jurnalis.
Tak hanya soal kesejahteraan, sampai kini kebebasan pers juga masih menjadi problem penting. Padahal negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan pers. Masih ada jurnalis-jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi karena pemberitaan, bahkan diancam dengan UU ITE.
“Jaminan keamanan dan hukum bagi jurnalis seharusnya diberikan oleh perusahaan media, negara, dan masyarakat. Namun hal itu belum maksimal diberikan,” imbuhnya.
Eben menjelaskan belum semua perusahaan media menjamin pendampingan hukum atau menyediakan pengacara apabila jurnalisnya menjadi korban kekerasan. Selain itu, masih ada kekerasan terhadap jurnalis, yang pelakunya justru adalah aparat negara.
“Ironisnya, banyak pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar aparat pemerintah, yang tidak sampai diproses hukum,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia, AJI Surabaya mendorong penegakan perlindungan terhadap jurnalis, mendorong kesejahteraan jurnalis, serta mewujudkan pers yang profesional, independen, dan beretika. (Affendra F)