PORONG, SIDOARJONEWS.id – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang menjadi terpidana perkara korupsi, dinyatakan bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Jumat (7/1/2022). Selain Saiful, dua mantan pejabat dinas di Pemkab Sidoarjo juga dibebaskan hari ini.
Mereka yakni mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo, Sangaji Sanajihitu dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto.
Keduanya keluar tahanan Lapas 1 Surabaya sekira pukul 07:30 WIB. Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun di sana setelah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor Surabaya.
“Sempat kami tawarkan mau keluar pagi juga apa tidak, mereka tidak mau karena masih pamitan ama rekan-rekan selnya di sini,” ucap Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan.
Gun Gun menambahkan, selama menjalani masa tahanannya, tiga narapidana itu mendiami sel di Blok H Lapas Kelas 1 Surabaya.
Selain mereka bertiga, sebelumnya ada pula pejabat dinas Sidoarjo yang sudah terlebih dahulu menghirup udara bebas dengan kasus serupa. Dia adalah Mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih yang divonis hukuman 1,5 tahun. (Dimas)