KOTA, SIDOARJONEWS.id – Petugas Reserse kriminal (Resrkim) Polresta Sidoarjo mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Ramayana Mall, Selasa, (28/7/2020).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh Rahmat Hidayat, (23), warga Kelurahan Morokrembangan, Surabaya.
Awalnya, korban bernama Risqi Firo Efendi warga Kelurahan Kutuk Barat, Sidoarjo yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ( Ojol) itu mendapat orderan minuman (Go-food).
Pria 32 tahun itu lantas bergegas berangkat mengambil pesanannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol W 3913 QV.
Beberapa menit kemudian, Risqi sampai di pertokoan yang berlokasi di Jalan Raya Pahlawan itu. Sepeda motor warna hitam kesayangannya pun diparkir di area mall tanpa dikunci stir.
Sepeda motor rakitan tahun 2015 itu ditinggal dan Risqi masuk kedalam mall untuk mengambil minuman pesanannya.
Sekira dua puluh menit kemudian, belum selesai ambil pesanan, Risqi sudah didatangi dua orang. Dua orang itu adalah penjaga parkiran sepeda motor dan seorang sekuriti mall. Risqi dikabari bahwa ada sepeda motor telah dicuri, namun gagal.
Dari keterangan salah satu penjaga parkiran, tempat parkir tersebut khusus bagi sepeda motor pengendara ojek online.
Sekuriti pun mencari keberadaan pemilik motor tersebut di dalam mall. Beberapa menit mencari, akhirnya menemukan Risqi.
Untuk memastikan sepeda motor tersebut betul miliknya, pihak sekuriti mencoba meminta bukti surat-surat resmi kendaraannya. Semua bukti pun dapat ditunjukkan Risqi. Alhasil, pelaku dipastikan sebagai pencuri sepeda motor Risqi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, modus pencurian pelaku adalah dengan cara menggunakan kontak palsu. Setelah situasi dianggap aman, kemudian mendorong sepeda motor milik korban yang terparkir hingga keluar pagar Mall Ramayana. Namun, upaya pelaku gagal.
“Karena gerakan pelaku mencurigakan dan diberhentikan oleh sekuriti Mall Ramayana,” tambahnya, Selasa, (29/7/2020)
Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Jombang, pihak sekuriti Mall Ramayana kemudian menanyakan surat-surat resmi kendaraan sebagai bukti kepemilikan. Namun, surat yang ditunjukkan pelaku tidak sesuai.
“Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti sepeda motor korban dan kunci palsu,” bebernya.
Ditambahkan Ambuka, satu orang pelaku berhasil melarikan diri. Ia disebut berperan mengawasi kondisi parkiran dan menunggu pelaku saat beraksi. “Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dikurung di sel tahanan Polresta Sidoarjo. (Ardian)