KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang mendampingi kegiatan di DPRD Sidoarjo saat akan mengikuti giat kunjungan kerja (kunker), diwajibkan harus mengantongi izin dari Bupati Sidoarjo.
Pernyataan tersebut secara tegas disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda Kab) Sidoarjo, Ahmad Zaini, usai menghadiri giat rapat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Kamis (1/7/2021).
Zaini juga sudah sempat mengusulkan kepada pimpinan DPRD Sidoarjo agar giat perjalanan dinas luar kota mereka yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar digelar secara virtual.
Sehingga OPD tidak perlu menghadiri giat yang berlokasi di luar kota itu. Hal ini menurutnya senada dengan SE Bupati yang melarang ASN dan pejabat pemerintahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk membatasi giat perjalanan dinas.
“Kan tetap tidak mengurangi kekhidmatan dari pembahasan ini, saat dilakukan secara virtual kan tidak masalah. Karena katanya mau bahas RPJMD kan. Maka saya usulkan demikian, nggak tau nanti kita lihat responnya pak ketua bagaimana menyikapinya,” ucap Zaini.
Ditanya mengenai redaksional kata pejabat di SE tersebut, Zaini menjelaskan, memang DPRD sejatinya termasuk dalam jajaran pejabat daerah. Namun, kata pejabat yang dimaksudkan di SE tersebut menurutnya dikhususkan untuk pejabat di lingkup eksekutif saja.
“Kalau legislatif biar diatur sendiri produknya. Hanya saja, seharusnya semua pihak bisa lebih memahami kondisional kabupaten kita ini sedang seperti ini. Kalau kami eksekutif jelas, kegiatan luar kota dilarang semua di dalam kota dengan prokes yang ketat, atau opsi lain penyelenggaraannya digelar secara virtual,” pungkasnya. (Dimas)