KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemkab Sidoarjo berencana menggabungkan beberapa desa/kelurahan yang terdampak akibat terendam lumpur lapindo di Sidoarjo.
DPRD Sidoarjo menggelar rapat bersama dengan Pemkab Sidoarjo terkait rencana tersebut, Rabu (22/7/2020).
Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, Heri Sosanto mengatakan penggabungan sejumlah Desa merupakan kewenangan pusat melalui Kemendes. Namun penggabungan kelurahan merupakan kewenangan Pemda.
“Aturannya diamanatkan persetujuan kepala daerah dengan DPRD. Masalah tatibnya di DPRD ini melalui paripurna pengambilan keputusan atau hanya melalui keputusan pimpinan itukan berdasarkan pertimbangan komisi A,” katanya, Rabu (22/7).
Heri mengatakan, pada dasarnya semua sepakat, desa yang terdampak lumpur baik yang di dalam ataupun di luar area, seluruhnya yang terdampak harus dilakukan tertib administrasi kewilayahan. Baik itu melalui penggabungan atau penataan desa/kelurahan yang terdampak itu.
“kenapa demikian, karena disitu ada aliran dana desa, dana kelurahan yang harus dipertanggungjawabkan. Sementara wilayahnya tidak ada dan penduduknya berpindah,” jelasnya.
Heri menambahkan, jika hal tersebut tidak segera dilakukan maka urusan administrasi akan kacau. Sedangkan wilayah tersebut sudah tidak ada sehingga perlu segera ditindak lanjuti.
“Nanti ditata dengan perda. Tapi khusus urusan desa harus melalui kemendes karena ada databasenya,” ucapnya.
Sementara itu, ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi mengatakan, masih akan mengkaji lebih mendalam lagi perihal penggabungan wilayah desa/kelurahan tersebut.
“Nanti kita juga akan lakukan sidak di desa-desa yang terdampak tadi,” kata legislator dari fraksi PKB tersebut, Rabu (22/7). (Dimas)