KOTA, SIDOARJONEWS.id — Hasil pendapatan daerah dari retribusi lahan parkir di Sidoarjo saat ini sudah mencapai Rp 250 juta. Pendapatan bisa terkumpul sejak Pemkab Sidoarjo mulai kembali mengaktifkan penarikan di sejumlah lahan parkir di Sidoarjo.
Pendapatan daerah hasil dari biaya retribusi lahan parkir di Sidoarjo sebelumnya sempat terhenti. Berhentinya retribusi lahan parkir ini tepatnya terjadi pada 2020 tahun sejak berakhirnya masa dari parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu menyebabkan, pemkab tidak bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran di Sidoarjo. Padahal, retribusi dari lahan parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan untuk daerah yang cukup besar nilainya.
Hasil pendapatan dari retribusi lahan parkir yang mencapai angka Rp 250 juta ini disampaikan oleh Plt Kepala UPT Parkir Dishub Sidoarjo, Rizal Asnan. Retribusi ini didapat dari hasil penerapan karcis parkir selama 2 bulan terakhir.
“Iya totalnya Rp 250 juta sejak diterapkan bulan Januari 2021 kemarin,” ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Penerapan retribusi dari lahan parkir menggunakan karcis parkir ini akan terus dilakukan hingga e-parkir di Sidoarjo sudah diaktifkan. Saat ini, progres e-parkir sudah hampir memasuki lelang untuk pihak ketiga.
Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto mengharapkan, pemkab bisa lebih mengoptimalkan lagi pendapatan dari retribusi lahan parkir ini. Tujuannya ialah agar kekuatan ekonomi di Sidoarjo bisa segera pulih meski tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19.
“Iya harus dioptimalkan. Tujuannya untuk bisa menambah pendapatan daerah kita juga kan,” ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu. (Dimas)