KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dugaan kasus tindak pidana korupsi pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Suko, Sukodono, Rokhyani alias RHY dan tiga Kepala Dusunnya (Kasun) memasuki babak baru. Para pelaku tersebut bakal segera memasuki proses persidangan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini telah menyerahkan para terduga pelaku beserta barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi tindak pidana khusus.
“Para pelaku ini diserahkan sekira pukul 12.00 WIB tadi berdasarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Rabu (25/5/2022).
Raka mengatakan, saat ini para pelaku tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di cabang Rutan Kelas I Surabaya yang berada di Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Dia menyebut, perbuatan para pelaku itu terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ucapnya.
Raka melanjutkan, saat ini penuntut umum berdasarkan pasal 140 dan pasal 143 KUHAP bisa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah ada.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam proses di pengadilan Sidoarjo. Akan ada 6 penuntut umum yang dilibatkan dalam perkara ini,” pungkasnya. (Dimas)