KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bambang Sugeng (50) mantan kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, kabupaten Sidoarjo telah ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena diduga tersangkut korupsi dana APBDes saat masi menjadi kades.
Sebelum ditangkap, Bambang sempat buron. Dia melarikan diri ke pulau Kalimantan dan bersembunyi ke kota-kota lain.
“Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi. Berdasarkan informasi yang kami terima dia juga pernah kabur ke Kalimantan,” tegas Kasi Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid, Kamis (3/12/ 2020).
Idham menjelaskan, Bambang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes tahun 2018-2019 yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur desa.
“Salah satunya Pavingisasi. Pokoknya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Ternyata tidak ada sama sekali pembangunan,” tegasnya.
Adapun total kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp.600 juta. Penyidik hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih (kami) kembangkan,” singkat Idham.
Akibat perbuatannya, Bambang Sugeng bakal dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi bisa dipidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp.200 juta maksimal Rp.1 miliar.(hadi)