KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bukti, Rabu (1/7/2020). Beberapa barang bukti tersebut yakni 500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, 4 kilogram ganja kering, 1,5 kilogram sabu-sabu, 40 ribu butir pil dobel L, dan seribu butir pil ekstasi.
Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sebanyak 40 ribu butir pil dobel L dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan 4 kilogram ganja kering dibakar di tong besi.
“(Ini) hasil ungkap kasus selama 3 bulan di masa Pandemi Covid-19,” tegas Kombes Pol Sumardji.
Nah, dari barang bukti tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 122 tersangka dari 116 kasus. Dari jumlah tersebut, 117 merupakan tersangka laki-laki, dan 5 tersangka perempuan.
“Hukuman bagi para tersangka bervariatif. Ada yang dijerat pasal 112, 114 sampai pasal 197,” jelas Sumardji.
Dijelaskan pria asal Nganjuk itu lebih jauh, Polri tidak boleh lemah, dan tidak boleh kalah. Di mana, Sidoarjo terdapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Ada Rutan Medaeng, Lapas Sidoarjo Kota dan Lapas Kelas 1 di Porong.
“Selama ini menjadikan momok. Disinyalir didalam masih adanya aktivitas merugikan. Terlebih jika didalam bisa mengoperasikan,” jelasnya.
Dia berharap, kepada seluruh anggotanya mampu dan bekerja keras. “Semua itu adalah tantangan berat buat kami. Kami akan terus membasmi peredaran Narkoba di Sidoarjo,” pungkasnya. (Ardian)