KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama petugas bandara Juanda mengamankan 33 ribu ekor baby lobster ilegal di Terminal Bandara Internasional Juanda Surabaya. Puluhan ribu baby lobster itu rencananya hendak dikirim ke Batam.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah adanya informasi terkakit adanya pengiriman baby lobster melalui terminal Juanda Surabaya, Senin, (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas mengamankan dua orang, yakni AJ dan ST yang berperan sebagai orang yang memberangkatkan tas koper berisi puluhan ribu baby lobster.
“Mereka diamankan di parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo,” jelas Kompol Wahyudin Latif, Rabu, (10/3/2021).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan tas koper berisi 33 kantong plastik. Masing-masing berisi 1.000 baby lobster tujuan Batam. Dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir dan 2 ribu jenis mutiara.
“Dari hasil pengembangan, polisi menangkap lagi dua tersangka lain. Yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina yang berada di Mojokerto,” tambahnya.
Selain itu, ada satu tersangka lagi yakni IS yang berperan sebagai orang yang memerintahkan pengiriman. Kini polisi masih memburu tersangka lain yakni pemilik usaha.
Sementara, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan, untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda terus memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
Dalam kasus ekspor baby lobster ilegal, tersangka dikenakan ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009. (Saikhul)