KOTA, SIDOARJONEWS.id – Beredarnya informasi mengenai denda sebesar Rp 250 ribu bagi warga Sidoarjo yang tidak mengenakan masker, dibantah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki mengungkapkan, tadinya memang ada bunyi dalam rancangan perbup tentang sanksi biaya.
Namun ketika dikaji oleh provinsi, poin itu dihapuskan.
“Waktu itu rancangannya memang seperti itu, ada sanksi pembebanan biaya,” katanya kepada sidoarjonews.id, Kamis (18/6).
Wiwid menyebutkan sanksi yang ada hanyalah sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa penahanan identitas diri (KTP) selama 14 hari.
“Gak bener itu, hoax jangan percaya. Yang ada hanya sanksi administrasi saja,” ucapnya.
Sekedar untuk diketahui, dalam grup whatsapp warga Gading Fajar , beredar informasi mengenai pengenaan denda Rp250 ribu bagi warga yang melintas di kawasan Gading Fajar tanpa menggunakan masker.
Informasi yang beredar tersebut juga dilengkapi surat dengan kop surat bertuliskan Satpol PP Sidoarjo. (Dimas)