SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Seorang satpam asal Desa Sedatigede Kecamatan Sedati, Sidoarjo diringkus polisi. Pelaku bernama Didik Harianto (32 tahun) diamankan gara-gara mencuri sebuah laptop di kawasan Perumahan Sedati.
Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan atas kehilangan sebuah laptop di rumah korban di kawasan Perumahan Sedati.
“Setelah mendapat laporan itu, petugas akhirnya melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Sedati, Iptu Agnis, Senin, (25/1/2021).
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku akhirnya ditangkap. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah laptop di rumah korbannya.
“Pelaku ditangkap di kawasan jalan raya bypass saat barang bukti hendak dijual pelaku,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Pelaku yang merupakan satpam di kawasan tersebut diketahui melalukan aksi pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah laptop Macbook Pro 13 merk Apple dan tas punggung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Saihul)