KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Dispensasi Perpanjangan SIM ini bisa dilakukan selama sepekan sejak tanggal 21 hingga 27 Juli mendatang.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto mengungkapkanm pemberian dispensasi perpanjangan SIM ini berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Sidoarjo. PPKM Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
“Jadi, SIM yang masa berlakunya habis pada masa PPKM Darurat, bisa diperpanjang sesuai tenggat waktu yang kami tentukan yakni 21-27 Juli mendatang,” jelas Kompol Wikha, Senin, (5/7/2021).
Meski demikian, jika pemohon tidak memperpanjang SIM sebagaimana waktu yang ditentukan pasca adanya dispensasi, maka pemohon akan diterbitkan SIM baru sesuai mekanisme yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Polresta Sidoarjo juga melakukan pembatasan layanan bagi pemohon SIM pada saat dilakukannya PPKM Darurat. Pemohon SIM akan dibatasi maksimal 25 persen.
“Untuk mendukung jalannya PPKM darurat ini, kami berlakukan 25 persen untuk layanan kepengurusan SIM. Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih pandemi covid-19,” tambahnya.
Biasanya, layanan perpanjangan dan kepengurusan SIM baru bisa mencapai 200 hingga 500 pemohon per harinya. Namun begitu, layanan yang ada akan diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Seperti biasanya, karena situasi pandemi covid-19, semua kepengurusan akan dilakukann sesuai protokol kesehatan. Baik menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga penyebaran covid-19 bisa teratasi dengan baik,” tegasnya. (Syaikhul Hadi).
Kalau selama 21 sampai 27 juli 2021 .antrian masih panjang dan jam kerja pembuat sim sudah mau selesai apakah petugas masih menerima atau menolak walau sudah antri ?