KOTA, SIDOARJONEWS.id — Santunan untuk ahli waris bagi warga yang keluarga ada korban meninggal akibat paparan Covid-19, ditiadakan di tahun 2021. Hal ini merujuk pada Surat Edaran dari Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 lalu.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran untuk menindaklanjuti hal itu. Rencananya, surat edaran dari Dinsos itu akan disebar di seluruh kecamatan se-Sidoarjo.
“Nanti dari kecamatan untuk mensosialisasikan ke desa-desa mengenai ini,” kata Tirto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
Tirto menambahkan, penghapusan santunan kematian ini dikarenakan pemerintah pusat sudah tidak menganggarkannya lagi di tahun 2021. Alhasil sejak tanggal 18 Februari 2021, pendataan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal agar mendapatkan santunan, tidak dilanjutkan.
“Termasuk yang 2020 kemarin sudah mengajukan, kan masih belum pencairan. Itu juga tidak bisa mendapatkannya,” ucapnya.
Tirto menegaskan, mereka yang sudah mengajukan sejak 2020, tapi belum mendapatkan kucuran dana santunannya, itu tidak hanya terjadi di Sidoarjo saja. Beberapa kabupaten lain juga mengalami nasib yang sama semenjak terbitnya SE dari Kemensos itu.
“Surat dari kemensos itu yang menjadi dasar kami. Kami sudah siapkan edarannya untuk di masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (Dimas)