KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. Sambil sesenggukan, Saiful Ilah membacakan delapan poin pembelaanya.
Didalam delapan poin tersebut, Saiful Ilah membantah tuduhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus suap yang melibatkan kontraktor ibnu Gopur.
“Semoga apa yang nantinya saya sampaikan bisa menjadi penilaian tersendiri di luar penilaian secara hukum bagi yang mulia majelis Hakim,” ujar Saiful Ilah, Senin (21/9/ 2020) malam.
Menurutnya, ada delapan hal yang akan menjadi nota pembelaannya atas kasus suap tersebut. Pertama, mengenai tuduhan JPU KPK kepada dirinya terkait tukang minta-minta uang kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Apakah Jaksa punya bukti? itu suatu bentuk pembelaan saya dari dalam diri saya pertama kali,” tanya Saiful Ilah .
Sebab, lanjutnya, sejak mengikuti persidangan hingga pemanggilan saksi-saksi, tidak ada satupun yang menyatakan dirinya tukang minta-minta.
“Kecuali saksi Sunarti dan Sangadji yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus yang sama. Padahal saya tidak pernah menerima uang dari OPD kecuali uang honor. OPD, selain 3 orang tersebut menyatakan bahwa Bupati Sidoarjo tidak pernah minta-minta uang baik kepada OPD, pengusaha, dan organisasi masyarakat dengan bukti terlampir,” jelas Saiful Ilah.
Kedua, lanjut Saiful Ilah, terkait OTT KPK pada tanggal 7 Januari 2020 lalu, ia tidak pernah menyangka jika akhirnya dia akan berurusan dengan KPK hingga di persidangan.
“Waktu itu KPK datang tiba-tiba dengan menunjukkan kartu dan mengatakan ‘saya KPK, mana uangnya?,” ujar Saiful menirukan.
Saat itu dia mengaku bingung dan kaget lantaran KPK yang datang langsung menanyakan masalah uang. Padahal, saat itu banyak saksi, yaitu 3 orang dari manajemen media (memorandum) dan OPD lain bersamanya di dalam ruangan.
“Saat itu saya bingung sekaligus malu sambil berusaha menenangkan diri,” tambahnya.
Dia mengakui saat itu rekanan Ibnu Ghopur sempat menghadap dan hanya bicara 5 menit dan menitipkan tas hitam berisi uang ke Budiman, Kasubag Protokol. Setelah itu Ibnu Gopur menyampaikan akan membayar utang hadiah umroh Rp 50 juta.
“Itu saya tolak, jangan, saya sudah membayar dengan uang saya sendiri. Kemudian Ibnu Gopur bilang ada tambahan Rp 300 juta sebagai ucapan terima kasih atas proyek yang didapatkan. Saya tanya, kok banyak tambahannya, untuk apa?,” terang Saiful.
Lalu, dijawab oleh Ibnu Gopur, bahwa Deltras sedang membutuhkan banyak biaya. Namun, dirinya bersikukuh bahwa uang untuk Deltras bisa langsung diserahkan ke Deltras saja.
“Saya tidak pernah mengucapkan terima kasih lalu setelah itu Pak Ghofur langsung pulang,” akunya.
Ketiga, Saiful juga membantah tuntutan JPU KPK telah mengecewakan masyarakat Sidoarjo. Saiful tersenyum mendengar tuntutan itu, justru ia mempertanyakan apakah KPK punya data orang yang menangis karena perbuatan dirinya. Saiful mengaku memiliki data bahwa dirinya tidak mengecewakan maayarakat Sidoarjo.
“Saya sudah punya data yang akan saya lampirkan dalam pembelaan ini jika saya tidak mengecewakan masyarakat Sidoarjo. Terbukti, saya terpilih dan dipilih oleh masyarakat sidoarjo sebagai wakil bupati 2 periode dan Bupati 2 Periode, dan juga terbukti dengan prestasi selama saya menjabat Bupati dari 2010 sampai 2019.
Di samping itu, Dia mengaku rela mengeluarkan uang pribadinya hanya untuk masyarakat Sidoarjo agar tetap memiliki club Deltras kebanggan. “Bagaimana tidak, saya bantu itu club Deltras, wong orang Sidoarjo ngertinya Deltras itu milik Pemda,” klaimnya.
Sebelumnya, Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara, dan denda senilai Rp.200 juta. Saiful Ilah dianggap bersalah telah menerima sejumlah uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima sejumlah proyek.
Saiful ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hadi)