SIDOARJONEWS.id – Jam malam di kabupaten Sidoarjo telah kembali diberlakukan mulai malam ini (3/7/2020).
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, serta Satpol PP, telah disebar ke berbagai titik selepas apel di Mapolresta Sidoarjo.
“Kita perketat dan semua aktivitas di luar rumah harus sudah selesai saat jam malam,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
Kapolresta mengaku terpaksa mengambil langkah ini karena tingkat disiplin warga yang dinilai masih kurang. Banyak yang mengabaikan protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal.
“Di pasar, di warung-warung dan berbagai tempat, banyak sekali yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak,” lanjutnya.
Ditanya mengenai jangka waktu pelaksanaan jam malam ini, Kapolresta menyebut bahwa langkah ini akan dilakukan hingga situasinya dianggap cukup kondusif.
Katanya pula, para pelanggar protokol kesehatan juga akan diancam sanksi, mulai kerja sosial hingga denda Rp150 ribu.
“Sanksi sudah disiapkan, yang tidak pakai masker dihukum kerja sosial atau denda Rp 150 ribu,” tegasnya.(ardian)