Sampah Menumpuk di Sekitar TPST Desa Sarirogo, Begini Respons Camat Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Banyaknya sampah yang menumpuk di depan Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sarirogo, Sidoarjo, mendapat respon dari Camat Sidoarjo, Gundari.

Sudah dua hari ini, sampah yang menumpuk itu berserakan hingga di pinggir jalan.

Saat dikonfirmasi Sidoarjonews.id, Gundari menilai jika sampah yang ada di depan TPST Sarirogo tersebut merupakan kewajiban dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo.

“TPST itu miliknya DKP (DLHK),” ujarnya, Jumat (25/3).

Sampah yang menumpuk di Desa Sarirogo ini bukan kali ini saja. Sudah sering terjadi. Namun yang paling parah terjadi saat Februari lalu. Akan tetapi, saat ini kotoran rumah tangga tersebut muncul kembali.

Untuk sosialisasi terkait sampah, Gundari menyampaikan pihaknya sudah ada imbauan untuk warga. Bahkan sudah ada di peraturan desa (perdes). Dia juga menyampaikan akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pihak terkait.

“Kemarin ada perdesnya. Sudah ada imbauan juga untuk tidak buang sampah di situ. Tapi masyarakat masih ada saja yang buang di sana. Nanti coba dikoordinasikan dengan DKP,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas DLHK Sidoarjo, M. Bahrul Amig menyampaikan, tanggung jawab terkait adanya sampah yang menumpuk di pinggir jalan Sarirogo itu seharusnya mendapat perhatian serius dari perangkat desa.

“Sekarang permasalahan sampah di sana itu kan tanggung jawab desa. Makanya harus ada tanggung jawabnya. Paling tidak pihaknya itu menugaskan bikin satgas atau ada yang ditugaskan untuk jaga,” katanya saat dihubungi via telepon.

Terkait koordinasi penanganan sampah, pihaknya mengklaim jika sudah ada koordinasi secara rutin dengan camat.

“Rutin kalau itu, pak camat sudah saya ingatkan juga. Lah itu kan sama juga seperti waktu di Entalsewu kemarin. Tapi akhirnya meskipun dia dapat pressure dua sampai tiga kali, akhirnya ya ditutup dan ada yang jaga juga,” tuturnya.

Sejauh ini, kontrol sampah dari DLHK sendiri, kata Amig, sudah klarifikasi dengan sensus data. Karena menurutnya tidak semua desa bisa terbuka. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua harus terlayani.

Lebih lanjut, tentang sampah di wilayah desa itu, sudah ada peraturan bupati (perbup) yang menyatakan tentang kewenangan dari desa.

“Disitu ada kewenangan untuk sampah. Jadi desa ini kadang juga tidak tahu. Kemudian juga tidak mau tahu. Seolah-olah karena itu bukan tanggung jawabnya,” jelasnya. (Luqman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *