KOTA, SIDOARJONEWS.id – Beredar rumor bahwa salah satu peserta Pilkada Sidoarjo dinyatakan positif covid-19 setelah menjalani swab test di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Menanggapi rumor tersebut, Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan dirinya masih belum menerima informasi tersebut.
Iskak menyatakan, apabila memang ada yang positif, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 12 hari. Baru setelah itu bisa menjalani uji kesehatan.
“Tapi sebelum itu, setelah isolasi, yang bersangkutan diwajibkan untuk swab ulang terlebih dahulu. Baru jika swab keduanya negatif, lanjut cek kesehatan,” katanya, Senin (7/9/2020).
Iskak menambahkan, meskipun ada yang positif, hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan pilkada lainnya.
Hal tersebut pun tidak akan menggugurkan hak yang bersangkutan sebagai Bapaslon yang telah mendaftarkan diri.
“Kami optimis tidak akan ada gangguan. Kami yakin semua akan berjalan sebagaimana mestinya hingga penetapan calon di tgl 23 September nanti,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para Bapaslon diwajibkan oleh KPUD untuk mengikuti uji swab ulang. Sebelumnya, bapaslon juga diminta untuk melampirkan hasil uji swab.
Swab ulang tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi KPUD terkait penularan virus Covid-19 dalam agenda Pilkada serentak 2020. Semua Bapaslon menjalani swab di RSUD dr. Soetomo sekaligus bersama LOnya. (Dimas)