KOTA, SIDOARJONEWS.id – Rapat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah covid-19 Kabupaten Sidoarjo menghasilkan sejumlah keputusan final.
Rapat yang digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Minggu, (26/04/2020) malam ini, disepakati status PSBB di Sidoarjo mulai diterapkan hari Selasa, (28/04/2020). Ketua Pelaksana PSBB adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan, penerapan status PSBB diberlakukan selama 14 hari yakni mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020.
Selama diberlakukan status PSBB di Sidoarjo, pihaknya berharap seluruh warga Sidoarjo bisa mengetahui, mendukung, dan mengikuti semua aturan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Ini pembatasan ya. Sekali lagi, ini pembatasan, bukan pelarangan,” terang pria yang akrab disapa Cak Nur usai rapat.
Dijelaskan Cak Nur, ada beberapa pembatasan kegiatan bagi warga masyarakat yang diterapkan. Ini dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Delta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bakal memberlakukan jam malam yakni sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Untuk jam operasional pasar-pasar besar di Kabupaten Sidoarjo seperti pasar Porong, Taman, Krian, Sidoarjo, dan pasar Wadungasri maupun di pasar tradisional desa lainnya diberlakukan jam buka-tutup.
Untuk aktivitas pedagang yakni mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 tutup. Setelah itu, pedagang boleh beroperasi kembali mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selain itu, petugas jaga juga diterjunkan untuk memelototi aktivitas pedagang selama jam non operasional.
Sebagai upaya mengantisipasi, juga diberlakukan penutupan di pintu keluar-masuk pasar.
“Protokol kesehatan harus diterapkan. Setiap penjual dan pembeli wajib memakai masker. Apabila tidak menerapkan himbauan itu, sanksi teguran tertulis hingga pemutusan izin tempat usaha akan dilakukan,” tambah Wabup.
Terkait kegiatan keagamaan di tempat ibadah, selama masa PSBB, masyarakat dikecualikan salat rawatib secara berjamah di Masjid atau Musala. Diperbolehkan dikerjakan oleh masyarakat sekitar saja dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Berkaitan dengan salat Tarawih dan salat Jum’at, dibatasi. Bagi penanggung jawab tempat ibadah diwajibkan memberikan edukasi atau pengertian untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah,” imbuhnya.
Selanjutnya, berkaitan menghalau gelombang pemudik yang akan masuk ke wilayah kota Delta. Pria asal Waru itu menjelaskan, sesuai instruksi dari bapak Presiden, kegiatan mudik saat ini tidak diperbolehkan.
“Setiap warga yang datang dari luar daerah Sidoarjo utamanya dari daerah terjangkit akan diperiksa. Dicek suhu tubuhnya dan sebagainya. Orang luar tidak bisa bebas keluar-masuk ke permukiman di Sidoarjo,” bebernya.
Bagi kendaraan berbasis aplikasi hanya boleh memuat barang. Tidak boleh memuat orang atau penumpang.
Sementara untuk kendaraan pribadi atau kendaraan bermotor umum angkutan orang, dibatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan. Tentunya juga dengan memperhatikan physical distancing.
“Pengendara sepeda motor diperbolehkan berboncengan. Namun, dilakukan pembatasan dengan orang terdaftar dalam satu KK,” tambah Cak Nur.
Untuk pergerakan orang atau moda transportasi hanya boleh dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Cak Nur menyebut, pada saat jam malam, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat, seperti warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri, serta orang pengantar angkutan sembako, BBM dan obat-obatan.
“Bagi perusahaan yang memberlakukan jam kerja shift, diwajibkan membekali karyawan dengan surat kerja secara resmi dari perusahaan,” cetusnya.
Ketua Pelaksana PSBB, Achmad Zaini menghimbau kepada warga masyarakat agar memperhatikan peraturan bupati selama status PSBB diterapkan di Sidoarjo. Bagi warga masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan dan pencabutan izin oleh instansi terkait.
Pihaknya berharap masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan social distancing.
“Bagi perusahaan yang melanggar maka yang pertama ditegur secara lisan. Jika tidak mengindahkan bakal dicabut surat izinnya,” tegas pria yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah tersebut.
Selain itu, untuk mengantisipasi gelombang pemudik, Polresta sudah melakukan penyekatan 16 titik wilayah di Sidoarjo atau disebut titik check point.
16 check point tersebut adalah:
1. Jembatan Ngelom, Taman
2. Simpang empat bypass, Krian
3. Mlirip rowo, Tarik
4. Simp tiga pakerin, Prambon
5. Bundaran Waru
6. Pondok Tjandra, Waru
7. Brebek industri, Waru
8. Depan pusdik gasum, Porong
9. Simpang empat arteri baru, Porong
10. Pintu tol Medaeng, Waru
11. Pintu tol brebek lndustri, Waru
12. Pabrik gula, Krembung
13. Simpang empat Pilang, Wonoayu
14. Pintu tol Porong
15. Pintu tol Sidoarjo
16. Pintu tol tambak sumur, Waru
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan petugas jaga dilengkapi Alat Pelengkap Diri (APD), Thermo Gun, Wastafel air mengalir, Barikade, hingga senjata api.
“Kami sebagai pelaksana dilapangan akan mengedepankan sikap tegas namun juga humanis,” katanya.
Kapolresta mengusulkan pendirian dapur umum disetiap kecamatan di Sidoarjo. Ini untuk menjaga kondisi Sidoarjo tetap aman dan kondusif. (ardian)