KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo akan memberlakukan pembatasan jam malam dimulai Selasa (29/12) malam ini pukul 21.00 hingga pukul 04.00 wib.
Pembatasan jam malam dilakukan unruk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 jelang pergantian tahun baru 2021.
“Untuk tanggal 29-30 Desember 2020, jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00-04.00 Wib,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, Selasa,(29/12/ 2020).
Namun untuk tanggal 31 Desember 2020, tepat pada malam pergantian tahun, jam malam akan diberlakukan sejak pukul 18.00 hingga pukul 04.00 Wib. Mengingat, potensi adanya kerumunan massa saat pergantian malam tahun baru nanti.
“Khusus malam tahun baru kita majukan mulai pukul 18.00 Wib,” tambahnya.
Sedangkan untuk tanggal 1 hingga 2 Januari 2021, pembatasan jam malam kembaki dilakukan mulai pukul 21.00 – 04. 00 Wib. Pihaknya mewanti-wanti adanya kerumunan orang baik di tempat publik, cafe, warkop dan lain-lain, maka akan dilakukan tindakan dengan sanksi tegas.
“Sanksinya denda administrasi, bahkan kalau pengelola yang melanggar itu, seperti yang sudah di lakukan sebelumnya, maka akan didrnda sekitar Rp.5 juta,” tegasnya.
Begitupun warga yang diketahui berkerumun saat diberlakukannya jam malam, maka akan dilakukan rappid tes antigen, dan swab tes.
“Semuanya akan kami sediakan. Jadi jangan coba-coba melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama termasuk melanggar protokol kesehatan,” pesannya.(hadi)