KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penerapan lockdown lokal (wilayah RT/RW) akibat Covid-19 di Sidoarjo sangat dimungkinkan terjadi.
Hal itu apabila persebaran yang sangat signifikan terjadi dalam suatu wilayah yang memiliki angka positif covid-19 yang tinggi.
Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan penerapan lockdown lokal tersebut merupakan kewenangan dari pada tim gugus tugas Kabupaten. Namun tidak menutup kemungkinan juga bisa berasal dari pengajuan pemerintah tingkat desa.
“Itu bisa dari inisiatif Kabupaten melihat angka sebaran di tingkat RT/RW yang tinggi, bisa juga dari pengajuan pemerintah wilayah sekitar baik desa, RT ataupun RW,” katanya, Rabu (8/7) di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji menyatakan, ketentuan lockdown untuk tingkat RT/RW tersebut ada kriteria tersendiri. Seperti halnya ketika tim gugus tugas memandang salah satu wilayah memiliki angka penularan Covid-19 yang tinggi.
“Contohnya, Waru di RW 12 itu, Wonocolo di RW 4, lalu yang terakhir kemarin Kali jaten di RW 1. Itu betul-betul kita isolasi. Tapi tidak sampai di tingkat desa cukup di tingkat RT atau RW,” katanya.
Sumardji juga menekankan bahwa penetapan lockdown tersebut merupakan kewenangan gugus tugas di Kabupaten. Jika memang tingkat RT/RW yang mengajukan, lockdown tersebut bisa saja dilakukan. Asalkan pengajuan tersebut sesuai dengan kriteria yang ada di tim gugus tugas Kabupaten.
“Nanti Tentunya kita lihat, dicek di lapangan bahwa ini layak atau tidak. Kalau memang sesuai dengan indikator yang sudah kita tetapkan bahwa layak maka kita lakukan. Kalau tidak maka ya tidak kita lakukan,” tandasnya. (dimas)