KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pandemi yang berkepanjangan ini membuat semua orang resah. Di satu sisi kebutuhan akan layanan kesehatan semakin tinggi, namun di sisi lain perekonomian masyarakat terjadi penurunan akibat pandemi.
Menjawab keresahan masyarakat tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo meluncurkan program relaksasi tunggakan iuran.
Dalam giat media gathering pada Rabu (23/9/2020) lalu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Enny Yuliani menjelaskan program relaksasi iuran diluncurkan untuk meringankan beban peserta JKN yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan kembali.
“Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 tahun 2020, tepatnya pasal 42, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan syarat-syarat yang berlaku,” jelasnya.
Syarat yang dimaksud oleh Enny di antaranya peserta merupakan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan PPU BU (Peserta Penerima Upah Badan Usaha), memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan yakni melalui Mobile JKN untuk peserta PBPU dan e-dabu untuk peserta PPU BU, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan 6 bulan + 1 bulan berjalan, serta melakukan pembayaran iuran berikutnya secara rutin sebelum tanggal 10.
Sebelum adanya program relaksasi tunggakan iuran ini, peserta yang menunggak selama 24 bulan, harus membayar seluruh tunggakan agar kepesertaannya dapat aktif kembali. Dengan porgram relaksasi ini, peserta yang menunggak 24 bulan sekalipun dapat mengaktifkan kembali kepesertaanya setelah mendaftar dan membayar tunggakan 6 bulan + 1 bulan berjalan saja. Sedangkan sisa tunggakannya bisa dicicil hingga Desember 2021.
“Agar pembayaran sisa tunggakan bisa masuk dalam skema cicilan, setelah relaksasi disetujui, peserta harus mendaftar program cicilan melalui Mobile JKN. Apabila tidak mendaftar program cicilan, sisa tunggakan akan ditagihkan pada Januari 2022,” jelas Enny.
Adanya program relaksasi tunggakan iuran ini mendapat respon positif dari masyarakat Sidoarjo. Tercatat sampai pada tanggal 12 September 2020, telah ada kurang lebih 500 peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar relaksasi. Kondisi ekonomi yang mengalami penurunan akibat pandemi serta kebutuhan untuk kesehatan yang tinggi menjadi sebab tingginya animo masyarakat terhadap program ini.
Program relaksasi tunggakan iuran ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di saat pandemi ini. Sekaligus dapat memberikan layanan kesehatan yang prima bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program relaksani tunggakan ini bisa melalui call center 1500 400. (Affendra Firmansyah)